Aku dapat info ini di www.airasia.com. Semoga bermanfaat buat teman teman yg tinggal di Indonesia atau yg punya keluarga di Indonesia dan pengin jalan jalan ke luar negeri. Lumayan khan bisa ngirit fiskal Rp 2.5 juta.
Jakarta, 23 Desember 2008 - Sehubungan dengan pemberitaan tentang Fiskal Luar Negeri (FLN) dan sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri, kami dapat memberi keterangan bahwa mulai 1 Januari 2009 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak keluar negeri wajib membayar FLN dan ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Tarif FLN dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) adalah sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menggunakan angkutan laut. Pembayaran FLN tersebut merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP op yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bertolak ke luar negeri dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).Yang bebas otomatis adalah
a.
| WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun |
b.
| Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan |
c.
| Pejabat Perwakilan Diplomatik |
d.
| Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional |
e.
| WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) |
f.
| Jemaah Haji |
g.
| Pelintas batas jalan darat |
h.
| Tenaga Kerja Indonesia dengan kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) |
a.
| Mahasiswa asing dengan rekomendasi Perguruan Tinggi |
b.
| Orang asing yang melakukan penelitian |
c.
| Tenaga kerja asing di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun |
d.
| Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat keluar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping |
e.
| Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan |
f.
| Program Pertukaran Mahasiswa atau Pelajar |
g.
| Tenaga Kerja Indonesia selain dengan KTKLN |
1.
| Bagi yang membayar:
| ||||||||||||||||||
2.
| Bagi yang bebas otomatis:
| ||||||||||||||||||
3.
| Bagi yang bebas karena membayar NPWP:
| ||||||||||||||||||
4
| Bagi yang bebas dengan SKBFLN:
| ||||||||||||||||||
10 comments:
Satu lagi progress real di negara kita. Tapi biasanya penyesuaain dan implementasi dari kebijakan/peraturan baru memerlukan waktu yang tidak sedikit. di Indonesia campagne NPWP memang sedang berlangsung beberapa thn terakhir ini. Mudah2an petugas,para aparat yang terlibat benar2 memahami seluk beluk peraturan NPWP ini. Jangan sampai masyarakat yang belum melek soal NPWP ini terjebak atau dirugikan. But at least,Indonesia sedang menuju perubahan. TFS teh:)
Thanks untuk informasinya Wie..
Sama sama neng, semoga infonya bermanfaat:)
Anytime, apa kabar mbak?
Bagus banget infonya Dewi. Thanks a lot ya say..
Have a nice weekend..
Makasih say.
Have a good weekend juga:)
Sama sama kak Dian:)
Ass wr wb, salam kenal dari Moskow, jabat erat di ulurkan guna menjalin ukhuwah buat sahabat dimanapun berada, semoga persahabatan ini membawa berkah dan manfaat, walau hanya di dunia maya. Selamat berkarya dan semoga sukses selalu.
terimakasih:)
Post a Comment